Lambang :
1. Burung Rajawali bermakna: bahwa Law Office Dr. Jumadin Sidabutar, S.H., M.H. & Partners, wajib melakukan perubahan hukum yang adil, bermartabat, dan takut akan Tuhan;
2. Timbangan yang sejajar bermakna: bahwa hukum itu adil, tidak berat sebelah, baik terhadap penuntutan maupun pembelaan;
3. Padi dan kapas bermakna: asas persamaan dihadapan hukum (equality before the law);
4. Fondasi bertuliskan Legal Justice For All bermakna: bahwa dalam hukum wajib dilaksanakan keadilan bagi semua orang, karena keadilan wajib ditegakkan walau langit runtuh.
Kesimpulan yang dapat diambil dari makna lambang tersebut diatas adalah bahwa Law Office Dr. Jumadin Sidabutar, S.H., M.H. & Partners adalah penegak hukum yang takut akan Tuhan, dan berani melakukan perubahan untuk menegakkan keadilan bermartabat, karena semua warga negara bersamaan kedudukan didalam hukum.