Selain konsep independen atau mandiri, notaris/PPAT juga dituntut memahami konsep akuntabilitas (accountability) atau pertanggungjawaban.
Akuntabiltas mempersoalkan keterbukaan (transparancy) menerima kritik dan pengawasan (controlled) dari luar serta bertanggung jawab kepada pihak dari luar atas hasil pekerjaannya atau pelaksanaan tugas-jabatannya.
Konsep akuntabilitas yaitu terdiri atas:
Akuntabilitas Spiritual
Hal ini berkaitan secara langsung-vertikal kepada Tuhan Yang Maha Esa dan bersifat pribadi. Akuntabilitas seperti ini dapat dilihat pada kalimat yang tercantum dalam sumpah/janji jabatan notaris/PPAT.
Oleh karena itu, bagaimana implementasi akuntabilitas spiritual ini, akan bergantung kepada diri notaris/PPAT yang bersangkutan. Akuntabilitas spiritual seharusnya mewarnai dalam setiap tindakan/perbuatan notaris/PPAT ketika menjalankan tugas jabatannya. Artinya, apa yang diperbuat bukan hanya dipertanggung-jawabkan kepada masyarakat, melainkan juga kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
Akuntabilitas Moral kepada publik
Kehadiran notaris/PPAT untuk melayani kepentingan masyarakat luas yang membutuhkan akta-akta otentik ataupun surat-surat lain yang menjadi kewenangan notaris/PPAT. Oleh karena itu, masyarakat berhak untuk mengontrol “hasil kerja” dari notaris/PPAT.
Salah satu konkretisasi dari akuntabilitas ini, misalnya masyarakat dapat menuntut notaris/PPAT jika ternyata hasil pekerjaannya merugikan anggota masyarakat atau tindakan notaris yang “mencederai” masyarakat yang menimbulkan kerugian baik materil maupun immateriil.
Akuntabilitas Hukum
Notaris/PPAT bukan orang/jabatan yang “imun” (kebal) dari hukum. Jika ada perbuatan/tindakan notaris/PPAT yang menurut ketentuan hukum yang berlaku dadpat dikategorikan melanggar hukum (pidana, perdata, administrasi), maka notaris/PPAT harus bertanggung jawab.
Akuntabilitas Profesional
Notaris/PPAT dapat dikatakan profesional jika dilengkapi dengan keilmuan mumpuni (intellectual capital) yang dapat diterapkan dalam praktik, dalam hal bagaimana mengolah nilai-nilai atau ketentuan-ketentuan yang abstrak menjadi suatu bentuk yang tertulis (akta) sesuai yang dikehendaki oleh para pihak. Oleh karena itu, para notaris/PPAT dituntut meningkatkan kualitas dan kuantitas keilmuan agar senantiasa profesional.
Akuntabilitas Administratif
Sebelum menjalankan jabatan/tugas sebagai Notaris/PPAT, sudah tentu Notaris/PPAT telah mempunyai surat pengangkatan sebagai notaris/PPAT, sehingga legalitasnya tidak perlu dipertanyakan lagi.
Akan tetapi, yang sampai saat ini masih menjadi pertanyaan bagi notaris/PPAT secara administratif adalah dalam hal pengangkatan dan penggajian karyawan. Banyak notaris/PPAT yang mengangkat karyawan karena “pertemanan” ataupun “persaudaraan”. Padahal sebenarnya apapun latar belakangnya tetap harus ada pembenahan secara administratif.
Kemudian juga mengenai “pengarsipan” akta-akta. Terkadang hanya ditata secara asal-asalan, padahal akta tersebut adalah arsip negara yang harus di “administrasikan” secara seksama. Oleh karena itu sangat beralasan jika notaris/PPAT harus belajar “manajemen kantor notaris” yang bahan dasarnya dari pengalaman-pengalamn notaris/PPAT senior yang sudah dibukukan.
Akuntabilitas Keuangan
Bentuk akuntabilitas dalam bidang keuangan ini, yaitu melaksanakan kewajiban pembayaran pajak ataupun membayar kewajiban lain pada organisasi, seperti iuran bulanan misalnya. Kemudian juga membayar gaji para karyawan tidak senantiasa mengacu (atau lebih dari upah minimum regional (UMR). Suatu saat hal tersebut harus dapat dibenahi oleh kita semua. (dampak)
Bahwa yang terurai diatas hanya merupakan bagian kecil dari independensi dan akuntabilitas pejabat umum (notaris/PPAT). Sebenarnya hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, Kode Etik Notaris, dan Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang diuraikan dalam bahasa hukum / undang-undang, yang sulit untuk mengimplementasikannya.
Karena betapapun “restriktif”-nya suatu perundang-undangan tidak dapat mengatur hal-hal kecil yang mungkin terjadi dalam praktik, tetapi dengan pemahaman independensi dan akuntabilitas seperti itu kita dapat bagaimana seorang notaris/PPAT dalam menjalankan tugas/jabatannya.
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *