25 Aug
Pertanyaan
Bagaimana peran perjanjian internasional sebagai dasar dalam menyelesaikan sengketa internasional?
Ulasan Lengkap
Dasar Hukum
Kami asumsikan maksud dari perjanjian internasional yang Anda terangkan adalah perjanjian internasional antar negara.
Pasal 1 angka 1 UU 24/2000 mengartikan perjanjian internasional sebagai perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
Every treaty in force is binding upon the parties to it and must be performed by them in good faith
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Sehingga, para pihak dalam perjanjian internasional juga terikat terhadap ketentuan perjanjian internasional tersebut.
Peran Perjanjian Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Internasional
Ketentuan penyelesaian sengketa dalam hukum internasional pada umumnya berdasarkan
Pasal 33 Piagam Persatuan Bangsa-Bangsa (“Piagam PBB”), pihak yang terlibat dalam pertikaian/sengketa pertama-tama harus mencari penyelesaian dengan jalan perundingan, penyelidikan, mediasi, konsiliasi, arbitrase, penyelesaian menurut hukum (badan yudisial), menggunakan pengaturan-pengaturan atau badan-badan regional, atau dengan cara damai lainnya yang dipilih mereka sendiri.
Sehingga, pada dasarnya, berdasarkan hukum internasional, atau lebih spesifiknya dalam Piagam PBB, setiap negara-negara yang terlibat dalam sengketa diberi kebebasan untuk memilih mekanisme penyelesaian sengketa secara damai sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 33 Piagam PBB.
Meski demikian,
Pasal 36 ayat 3 Piagam PBB menyatakan bahwa sengketa/pertikaian hukum pada umumnya harus diajukan oleh para pihak ke Mahkamah Internasional, yang merupakan organ yudisial utama dalam PBB.
[1]
Selanjutnya, berdasarkan
Statuta Mahkamah Internasional, Mahkamah dalam memberikan putusan terhadap sengketa-sengketa yang diajukan kepadanya, harus memberlakukan:
[2]Konvensi-konvensi/perjanjian internasional baik umum maupun khusus yang diakui oleh para pihak;
Kebiasaan-kebiasaan internasional, sebagai bukti dari praktek-praktek umum yang diterima sebagai hukum;
Prinsip-prinsip hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab; dan
Keputusan-keputusan hakim (dengan tetap memperhatikan ketentuan bahwa putusan Mahkamah Internasional tidak mengikat selain dari para pihak yang bersengketa) dan ajaran-ajaran dari para ahli hukum yang terpandang di berbagai negara sebagai pelengkap untuk penentuan peraturan-peraturan hukum.
Sebagai catatan, dalam Pasal 40 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, dijelaskan bahwa:
Cases are brought before the Court, as the case may be, either by the notification of the special agreement or by a written application addressed to the Registrar. In either case the subject of the dispute and the parties shall be indicated
Berdasarkan pasal di atas, dalam hal terjadi sengketa internasional, para pihak dapat membuat perjanjian untuk menyelesaikan sengketanya melalui Mahkamah Internasional.
Menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, perjanjian internasional menjadi salah satu rujukan utama dalam penyelesaian sengketa hukum antar negara berdasarkan hukum internasional, dan juga menjadi dasar pengajuan penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Internasional.
Mekanisme Khusus dalam Masing-Masing Perjanjian Internasional
Selain itu, sepanjang penelusuruan kami, masing-masing perjanjian internasional memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur di dalamnya.
Pasal-pasal utama dalam Part XV UNCLOS tersebut, di antaranya adalah Pasal 279 UNCLOS mengenai penyelesaian sengketa secara damai yang berbunyi:
States Parties shall settle any dispute between them concerning the interpretation or application of this Convention by peaceful means in accordance with Article 2, paragraph 3, of the Charter of the United Nations and, to this end, shall seek a solution by the means indicated in Article 33, paragraph 1, of the Charter.
Selain itu, Pasal 287 ayat (1) UNCLOS juga memberikan pilihan forum penyelesaian sengketa bagi para pihak yaitu:
When signing, ratifying or acceding to this Convention or at any time thereafter, a State shall be free to choose, by means of a written declaration, one or more of the following means for the settlement of disputes concerning the interpretation or application of this Convention:
the International Tribunal for the Law of the Sea established in accordance with Annex VI;
the International Court of Justice;
an arbitral tribunal constituted in accordance with Annex VII;
a special arbitral tribunal constituted in accordance with Annex VIII for one or more of the categories of disputes specified therein.
Berdasarkan pasal di atas, jika terjadi sengketa mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban terkait wilayah laut, maka dapat diselesaikan, misalnya, melalui International Tribunal for the Law of the Sea atau Mahkamah Internasional (International Court of Justice) tergantung dari pilihan para pihak yang bersengketa.
Sebagaimana yang diterangkan di atas, ketika terjadi sengketa antar para pihak mengenai pelaksanaan perjanjian internasional, berdasarkan asas pacta sunt servanda, maka para pihak wajib menyelesaikan sengketa berdasarkan mekanisme penyelesaian sengketa yang ditentukan dalam perjanjian internasional tersebut.
Menyambung kembali pertanyaan Anda, dengan demikian peran lain perjanjian internasional dalam penyelesaian sengketa internasional timbul karena perjanjian internasional sering kali mengatur mekanisme penyelesaian sengketa terkait perjanjian internasional itu sendiri, yang wajib ditaati oleh para pihak.
Kesimpulannya, perjanjian internasional berperan penting dalam penyelesaian sengketa internasional karena:
Perjanjian internasional menjadi salah satu rujukan utama Mahkamah Internasional dalam memutuskan sengketa hukum antar negara;
Perjanjian internasional menjadi dasar untuk untuk mengajukan penyelesaian sengketa kepada forum penyelesaian sengketa tertentu, seperti Mahkamah Internasional; dan
Berbagai perjanjian internasional memuat pasal mengenai mekanisme penyelesaikan sengketa berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian internasional itu sendiri yang harus ditaati para pihak.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[2] Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional
sumber : https://www.hukumonline.com